Gakkum KLHK Tangkap Komisaris PT PMB Pelaku Perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai Kota Batam
Nusakini.com--Batam--Tim Gabungan Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA KLHK Riau, KPHL Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, Jumat, 21 Februari 2020, menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB. Batam, Sabtu, 22 Februari 2020.
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI bersama Anggota dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dilokasi mengatakan bahwa Selain PT PMB, saat ini Gakkum KLHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman”. Rasio Sani menambahkan bahwa dalam sidak ini kami menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan. Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun).
Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang” tegas Rasio Sani. Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus kami bawa ke pengadilan, tambah Rasio Sani.
Dalam sidak ini tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.
Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air, pungkas Sustyo.(R/Rajendra)